English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rangkuman Manajemen Perbankan Bab 1-6 [Doc]

Pengertian bank menurut undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 adalah: bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kreditan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya baik hanya menghimpun dana, atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya menghimpun dan menyalurkan dana.

Ada 3 kelompok jasa Bank yang perlu dikelola antara lain:
  • “Funding” artinya Menghimpun dana
  • “Lending” artinya Menyalurkan dana atau secara kredit
  • “Servis” artinya Pelayanan Bank lainya seperti Customer Servis, Jasa Pelayanan Pelanggan, Hadiah Dll



Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Dimohon untuk meninggalkan komentar dengan ketentuan, dilarang keras menyinggung Isu SARA, Pornografi, dan Konten Negatif Lainnya. Terimakasih...

 

Emping Balado Macopon

FOLLOW TWITTER